Selasa, 22 Februari 2011

KOMPETENSI GURU DALAM PROSES PBM

                                                               KOMPETENSI GURU
                                     DALAM PENGELOLAAN/PROSES PEMBELAJARAN
                                                              OLEH: ELIN MARLINA

I. Pendahuluan
Upaya memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan seakan tidak pernah berhenti. Reformasi pendidikan adalah restrukturisasi pendidikan, yakni memperbaiki pola hubungan sekolah dengan lingkungannya dan dengan pemerintah, pola pengembangan perencanaan serta pola mengembangkan manajerialnya, pemberdayaan guru dan restrukturisasi model-model pembelajaran. Reformasi pendidikan tidak cukup hanya dengan perubahan sector kurikulum, baik struktur maupun prosedur perumusannya. Perubahan kurikulum akan lebih bermakna bila diikuti oleh perubahan praktik pembelajaran di dalam maupun di luar kelas. Keberhasilan implementasi kurikulum sangat dipengaruhi oleh kemampuan guru yang akan menerapkan dan mengaktualisasikan kurikulum tersebut. Kemampuan guru dituntut memiliki keterampilan dalam memahami tugasnya sebagai seorang guru yang professional. Dalam kurikulum 2004, guru diberikan kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, bahkan membuat silabus sendiri sesuai dengan karakteristik kondisi sekolah atau daerah untuk dijadikan pedoman pembentukan kompetensi peserta didik sesuai misi dan visi tiap lembaga. Pekerjaan guru bukanlah pekerjaan statis, tetapi pekerjaan yang dinamis, yang selamanya harus sesuai dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu guru dituntut peka terhadap dinamika perkembangan masyarakat, baik perkembangan kebutuhan yang selamanya berubah, perkembangan social, budaya, politik, termasuk perkembangan teknologi. Dalam tulisan ini akan disinggung mengenai standar kompetensi guru dalam mengelola proses belajar mengajar. Mulai dari penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan interaksi belajar mengajar, penilaian prestasi belajar peserta didik, dan Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.



II. Pembahasan
Standar Kompetensi Guru
Secara konseptual, standar berfungsi sebagai alat untuk menjamin bahwa program-program pendidikan suatu profesi yang dapat memberikan kualifikasi kemampuan yang harus dipenuhi oleh calon sebelum masuk ke dalam criteria profesional.
Sedangkan kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen penuh tanggungjawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat inteligen ditunjukkan oleh kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggungjawab ditunjukkan oleh kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Dengan demikian kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan professional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Artinya guru tidak hanya pintar tapi juga harus pandai dalam mentrasfer ilmunya kepada peserta didik.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa standar kompetensi guru adlah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan berprilaku layaknya seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Standar kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Salah satu komponen standar kompetensi guru adalah komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran yang mencakup:
a. Penyusunan rencana pembelajaran
b. Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
c. Penilaian prestasi belajar peserta didik
d. Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik


Komponen Pengelolaan Pembelajaran
KOMPETENSI
INDIKATOR
YA
TIDAK
a.    Penyusunan rencana      pembelajaran
1.    Mampu mendeskripsikan
tujuan/kompetensi pembelajaran
2.     Mampu memilih/menentukan materi
3.     Mampu mengorganisir materi
4.     Mampu menentukan metode/strategi pembelajaran
5.     Mampu menentukan sumber belajar/
media/alat praga pembelajaran
6.     Mampu menyusun perangkat
Penilaian
7.    Mampu menentukan teknik penilaian
8.    Mampu mengalokasikan waktu


b. Pelaksanaan interaksi    belajar mengajar
1.    Mampu membuka pelajaran
2.    Mampu menyajikan materi
3.    Mampu menggunakan metode/media
4.    Mampu menggunakan alat peraga
5.    Mampu menggunakan bahasa yang komunikatif
6.    Mampu memotivasi siswa
7.    Mampu mengorganisasi kegiatan
8.    Mampu berinteraksi secara
Komunikatif
9.     Mampu menyimpulkan pembelajaran
10. Mampu memberikan umpan balik
11. Mampu melaksanakan penilaian
12. Mampu menggunakan waktu


c.    Penilaian prestasi
belajar peserta didik

1.     Mampu memilih soal berdasarkan
Tingkat kesukaran
2.    Mampu memilih soal berdasarkan
Tingkat pembeda
3.    Mampu memperbaiki soal yang tidak vailid
4.    Mampu memeriksa jawaban
5.    Mampu mengklasifikasikan hasil-
Hasil penelitian
6.    Mampu mengolah dan mengalisis
Hasil penilaian
7.    Mampu membuat interpretasi
Kecenderungan hasil penilaian
8.    Mampu menentukan korelasi antara soal berdasarkan hasil penilaian
9.    Mampu mengidentifikasi tingkat
Variasi hasil penilaian
10. Mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis.


d.   Pelaksanaan tindak       lanjut hasil penilaian prestasi belajar
peserta didik
1.   Menyusun program tindak lanjut
Hasil penilaian
2.   Mengklasifikasikan kemampuan
siswa
3.    Mengidentifikasi kebutuhan tindak
Lanjut hasil penilaian
4.   Melaksanakan tindak lanjut
5.   Mengevaluasi hasil tindak lanjut
6.   Menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian


2 komentar:

  1. Teman-temanku coretan kalian semua saya tunggu lohhhhh,,,,,,,,,

    BalasHapus
  2. DARI STANDAR KOMPETENSI TERSEBUT DAPAT KITA TRUNKAN INSTRUMEN PENGUKURAN KOMPETENSI GURU.
    SEBAIKNYA SERTIFIKASI GURU SELAIN MELALUI PORTOFOLIO JUGA DISERTAKAN PENGUKURAN KOMPETENSI MELALUI INSTRUMEN YANG MEMILIKI VALIDITAS DAN RELIABILITAS YANG DAPAT DIPERCAYA

    BalasHapus