Selasa, 22 Februari 2011

KOMPETENSI GURU DALAM PROSES PBM

                                                               KOMPETENSI GURU
                                     DALAM PENGELOLAAN/PROSES PEMBELAJARAN
                                                              OLEH: ELIN MARLINA

I. Pendahuluan
Upaya memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan seakan tidak pernah berhenti. Reformasi pendidikan adalah restrukturisasi pendidikan, yakni memperbaiki pola hubungan sekolah dengan lingkungannya dan dengan pemerintah, pola pengembangan perencanaan serta pola mengembangkan manajerialnya, pemberdayaan guru dan restrukturisasi model-model pembelajaran. Reformasi pendidikan tidak cukup hanya dengan perubahan sector kurikulum, baik struktur maupun prosedur perumusannya. Perubahan kurikulum akan lebih bermakna bila diikuti oleh perubahan praktik pembelajaran di dalam maupun di luar kelas. Keberhasilan implementasi kurikulum sangat dipengaruhi oleh kemampuan guru yang akan menerapkan dan mengaktualisasikan kurikulum tersebut. Kemampuan guru dituntut memiliki keterampilan dalam memahami tugasnya sebagai seorang guru yang professional. Dalam kurikulum 2004, guru diberikan kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, bahkan membuat silabus sendiri sesuai dengan karakteristik kondisi sekolah atau daerah untuk dijadikan pedoman pembentukan kompetensi peserta didik sesuai misi dan visi tiap lembaga. Pekerjaan guru bukanlah pekerjaan statis, tetapi pekerjaan yang dinamis, yang selamanya harus sesuai dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu guru dituntut peka terhadap dinamika perkembangan masyarakat, baik perkembangan kebutuhan yang selamanya berubah, perkembangan social, budaya, politik, termasuk perkembangan teknologi. Dalam tulisan ini akan disinggung mengenai standar kompetensi guru dalam mengelola proses belajar mengajar. Mulai dari penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan interaksi belajar mengajar, penilaian prestasi belajar peserta didik, dan Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.



II. Pembahasan
Standar Kompetensi Guru
Secara konseptual, standar berfungsi sebagai alat untuk menjamin bahwa program-program pendidikan suatu profesi yang dapat memberikan kualifikasi kemampuan yang harus dipenuhi oleh calon sebelum masuk ke dalam criteria profesional.
Sedangkan kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen penuh tanggungjawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat inteligen ditunjukkan oleh kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggungjawab ditunjukkan oleh kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Dengan demikian kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan professional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Artinya guru tidak hanya pintar tapi juga harus pandai dalam mentrasfer ilmunya kepada peserta didik.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa standar kompetensi guru adlah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan berprilaku layaknya seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Standar kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Salah satu komponen standar kompetensi guru adalah komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran yang mencakup:
a. Penyusunan rencana pembelajaran
b. Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
c. Penilaian prestasi belajar peserta didik
d. Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik


Komponen Pengelolaan Pembelajaran
KOMPETENSI
INDIKATOR
YA
TIDAK
a.    Penyusunan rencana      pembelajaran
1.    Mampu mendeskripsikan
tujuan/kompetensi pembelajaran
2.     Mampu memilih/menentukan materi
3.     Mampu mengorganisir materi
4.     Mampu menentukan metode/strategi pembelajaran
5.     Mampu menentukan sumber belajar/
media/alat praga pembelajaran
6.     Mampu menyusun perangkat
Penilaian
7.    Mampu menentukan teknik penilaian
8.    Mampu mengalokasikan waktu


b. Pelaksanaan interaksi    belajar mengajar
1.    Mampu membuka pelajaran
2.    Mampu menyajikan materi
3.    Mampu menggunakan metode/media
4.    Mampu menggunakan alat peraga
5.    Mampu menggunakan bahasa yang komunikatif
6.    Mampu memotivasi siswa
7.    Mampu mengorganisasi kegiatan
8.    Mampu berinteraksi secara
Komunikatif
9.     Mampu menyimpulkan pembelajaran
10. Mampu memberikan umpan balik
11. Mampu melaksanakan penilaian
12. Mampu menggunakan waktu


c.    Penilaian prestasi
belajar peserta didik

1.     Mampu memilih soal berdasarkan
Tingkat kesukaran
2.    Mampu memilih soal berdasarkan
Tingkat pembeda
3.    Mampu memperbaiki soal yang tidak vailid
4.    Mampu memeriksa jawaban
5.    Mampu mengklasifikasikan hasil-
Hasil penelitian
6.    Mampu mengolah dan mengalisis
Hasil penilaian
7.    Mampu membuat interpretasi
Kecenderungan hasil penilaian
8.    Mampu menentukan korelasi antara soal berdasarkan hasil penilaian
9.    Mampu mengidentifikasi tingkat
Variasi hasil penilaian
10. Mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis.


d.   Pelaksanaan tindak       lanjut hasil penilaian prestasi belajar
peserta didik
1.   Menyusun program tindak lanjut
Hasil penilaian
2.   Mengklasifikasikan kemampuan
siswa
3.    Mengidentifikasi kebutuhan tindak
Lanjut hasil penilaian
4.   Melaksanakan tindak lanjut
5.   Mengevaluasi hasil tindak lanjut
6.   Menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian


EVALUASI

1. Perbedaan Evaluasi Pendidikan dan Evaluasi Pembelajaran
a. Perbedaan Evaluasi Pendidikan dan Evaluasi Pembelajaran
Perbedaan dilihat dari pengertian:
Pendidikan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat dan Negara.

Pembelajaran adalah usaha untuk emmbantu siswa atau anak didik mencapai perubahan kognitif melalui pemahaman psikologi humanistik. Selain itu, Pembelajaran adalah usaha guru untuk menciptakan suasana yang menyenangkan untuk kegiatan belajar (enjoy learning).

Perbedaan dilihat dari tujuan:
Pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia.
Pembelajaran bertujuan untuk membelajar siswa belajar.

Perbedaan dilihat dari evaluasi:
Evaluasi pendidikan kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.(UU No.20/2003 tentang Sostem Pendidikan Nasional).

Evaluasi pembelajaran dikelompokkan ke dalam tiga domain, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik. Setiap domain disusun menjadi beberapa jenjang kemampuan, mulai dari hal yang sederhana sampai dengan hal yang kompleks, mulai dari hal yang mudah sampai dengan hal yang sukar, dan mulai dari yang konkrit sampai dengan hal yang abstrak. (Benyamin S.Bloom, dkk. 1966)
Persamaan evaluasi pendidikan dan evaluasi pembelajaran
Keduanya untuk tataran aplikasinya bertujuan untuk mengetahui pencapaian dengan mengetahui keterlaksanaan baik kegiatan program maupun kegiatan proses , karena evaluator ingin mengetahui bagian mana dari komponen dan subkomponen yang belum terlaksana dan apa sebabnya.

b. Perbedaan Aspek Pokok Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
Beberapa Aspek Pokok Ujian Sekolah:
 Domain kognitif, untuk mengukur kemampuan antara lain: pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, dan evaluasi.
 Domain afektif, untuk mengukur internalisasi sikap yang mana mengukur: kemauan menerima, kamauan menanggapi, menilai, dan mengorganisasikan.
 Domain psikomotorik, untuk mengukur kemampuan berkaitan dengan gerakan meliputi: muscular or motor skill, manipulations of materials or objects, dan neuromuscular coordination.

Beberapa Aspek Pokok Ujian Nasional:
penyelenggaraan UN dilaksanakan dalam konteks yang lebih luas dan berskala makro (nasional). Aspek pokok UN, yaitu
 objek yang dinilai (siswa)
 kriteria keputusan (standar kelulusan menurut perspektif standar nasional) dan
 pertimbangan keputusan (lulus atau tidak menurut BSNP).
c. Ujian Nasional dapat dijadikan Prediksi dan Indikator bagi Siswa untuk menempati suatu perguruan tinggi
Saya setuju, karena dilihat dari fungsinya UN sangat mutlak, terutama sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya adan penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan. Mengingat UN sudah mempunyai landasan hokum yang kuat.
Berdasarkan kritikan dan masukan dari masyarakat tentang UN dan memperhatikan pula wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun, maka sejak tahun 2008/2009 dilaksanakan Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UAS-BN) untuk Sekolah Dasar dan sederjat. Pembuatan soal dilakukan oleh guru-guru SD di bawah bimbingan dan pengarahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah serta BSNP.

2. Peran Guru dalam Pembelajaran sebagai Perencana, Pelaksana, dan Penilai Pembelajaran
a. Penjelasan Peran Guru sebagai Perencana, Pelaksana, dan Penilai Pembelajaran
 Perencana
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe¬tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembela¬jaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
 Pelaksana
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti mencakup (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi), dan kegiatan penutup.
 Penilai
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan laporan kema¬juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter¬program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben¬tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

b. Kelemahan-kelemahan guru dalam menjalankan peranannya sebagai perencana, pelaksana, dan penilai pembelajaran
 Masalah Perencanaan
 Penyususnan Silabus
Penususnan silabus belum dilakukan oleh setiap satuan pendidikan baik secara perorangan maupun kelompok dalam wadah MGMP secara efektif dan efisien.
 Penyusunan RPP
Pada pelaksanaannya guru-guru masuh menyimpang dari aturan prinsip-prinsip pembuatan RPP. Pembelajaran masih berpusat pada guru dan hubungan korelasi antara SK, KD, Indikator, Tujuan Pembelajaran tidak mencerminkan seperti apa yang sudah ditetapkan dalam permen.
 Masalah Pelaksanaan
Proses pembelajaran tidak mencerminkan implementasi dari RPP.
 Masalah Penilaian
Penilaian hasil belajara yang dilakukan oleh guru tidak ditindak lanjuti dengan evaluasi.
c. Upaya-upaya perbaikan yang harus dilakukan guru
 Untuk mengatasi permasalahan perencanaan, pemerintah memberikan pelatihan dan pembinaan dalam penyususnan silabus dan RPP upaya untuk mengoptimalkan proses perencaan secara menyeluruh untuk seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah.
 Untuk mengatasi permasalahan dalam tataran pelaksanaan, seluruh lembaga melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan dalam permendiknas no 41 tahun 2007, dimana rombel untuk setiap lembaga megikuti kapasitas yang sudah ditentukan pemerintah agar tidak ada lagi kelas gemuk upaya untuk mencipkan situasi dan kondisi kelas yang kondusip. Serta dalam proses pembelajaran mengimplementasikan seluruh prinsip yang sudah ditetapkan dalam penyusunan RPP.
 Untuk mengatasi masalah penilaian, setiap satuan pendidikan dasar dan menengah menindak lanjuti penilaian ke arah evaluasi upaya perbaikan dan merevisi seluruh komponen system dalam proses pembelajaran.
3. Menumbuhkan Sikap Terbuka Atas Perbedaan Pendapat
a. Menumbuhkan sikap terbuka atas perbedaan pendapat merupakan aspek ranah afektif internalisasi sikap yang menunjuk ke arah pertumbuhan batiniah yang terjadi bila individu menjadi sadar tentang nilai yang diterima dan kemudian mengambil sikap sehingga kemudian menjadi bagian dari dirinya dalam membentuk nilai dan menentukan tingkah lakunya. Sedangkan dalam proses pembelajaran yang kita ketahui harus mencakup tiga aspek, selain aspek afektif juga harus mencakup apke pembentukan kognitif dan psikomotoriknya. Sehingga untuk menumbuhkan sikap terbuka atas perbedaan pendapat tepatnya diterapkan mulai dikelas dasar sampai kelas perguruan tinggi, dan di jenjang SD sampai Universitas. Yang membedakan adalah tingkat kontekstual yang dijadikan materi disesuaikan dengan tingkat pola pikir psikologis karakter siswa. Pertumbuhan berpikir logis dari masa bayi hingga dewasa melalui beberapa tingkatan:
 Peringkat sensorimotor 0-1,5 tahun
 Peringkat properational 1,5-6 tahun
 Peringkat conceret operational 6-12 tahun
 Peringkat formal operational 12 tahun ke atas
b. Kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran untuk semester 4 jenjang S1. Jurusan Sastra Indonesia. Mata kuliah Kajian Prosa Fiksi
Kompetensi dasar : Memahami teori teks sastra, genre sastra, dan teks naratif.
Tujuan Pembelajaran : Mengembangkan potensi kreativitas mahasiswa yang lebih linier mengenai konsep dasar pemahaman teks sastra.
Materi Pokok : Teori teks sastra, genre sastra, dan teks naratif.
Strategi pembelajaran : 1. Produk, pemberian tugas pembuatan makalah
2. Laporan dipresentasikan dan di diskusikan dalam satu kali pertemuan.
c. Evaluasi pembelajaran : Jenis Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian berbasis kelas (PBK) dilakukan dengan mengumpulkan semua hasil karya peserta didik yang dilakukan dengan mengumpulkan hasil kerja siswa (portofolio), hasil karya (produk), penugasan (proyek), kinerja (performance), dan tes tertulis (paper and pen).
Penilaian berbasis kelas harus memperhatikan tiga ranah, yaitu pengetahuan (kognitif), sikap dan nilai (afektif), dan keterampilan (psikomotorik).